“KABAR TOBASAHUTA”

Dicari 25 anggota DPRD Tobasa Periode 2009-2014

Agustus 23, 2008 · & Komentar

9 April 2009, ajang pertarungan hampir 596 bakal calon anggota legislatif Tobasa untuk merebut 25 kursi empuk DPRD Tobasa, dengan latar belakang mulai dari anggota DPRD lama, ketua partai baru dan lama, mantan pns dan wartawan serta berbagai kalangan profesi lainnya mencoba mengadu nasib menjadi anggota dewan terhormat, siapakah yang terpilih tentunya. sekarang bola ada ditangan rakyat dan rakyat yang menentukan, terserah siapa figur yang pasti harus yang terbaik bagi rakyat tobasa.

Kini saatnya masyarakat yang menilai dan menghukum anggota dewan yang selama ini bekerja tidak sesuai keinginan rakyat, saatnya rakyat memilih, ambil uangnya tetapi jangan pilih orangya, pengalaman sudah membuktikan 25 anggota dprd tobasa, tidak satupun yang layak dipilih kembali, ditinjau dari segi kemampuan serta track record selama ini, tidak ada satu pun yang bisa diandalakan kecuali segudang konflik yang terjadi termasuk P.APBD 2007 dan ditangkapnya 5 orang anggota DPRD Tobasa di Jakarta karena main judi disebuah hotel, lepas dari sisi politik dibelakangnya tetapi ini adalah sebuah kekonyolan yang tidak perlu terulang lagi, masalahnya berpulang kembali kepada masyarakat Tobasa.    berikut catatan yang dapat menjadi referensi masyarakat Tobasa dalam menentukan pilihan siapa yang menjadi anggota DPRD Tobasa :

1. Memiliki Status Kependudukan Yang Jelas (harus warga Tobasa dibuktikan dengan KTP dan minimal penduduk tobasa selama 2 tahun berturut-turut

2. Memiliki latar belakang pendidikan yang benar dan jelas, minimal S1 (meskipun bukan harus)

3. Tidak pernah terlibat kasus korupsi baik dalam kasus sedang diproses aparat hukum maupun sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

4. Tidak pernah terlibat kasus tindak pidana umum termasuk narkoba.

5. Memiliki latar belakang pekerjaan yang jelas (bukan pengangguran atau petualang politik)

6. Memiliki data base pengetahuan tentang Tobasa  ditinjau dari berbagai segi termasuk segi monografy, geografy serta memiliki pengetahuan yang baik tentang wilayah tobasa.

7. Memiliki Visi dan Misi yang jelas dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

8. Bersedia menandatangani kontrak politik dengan rakyat Tobasa dihadapan notaris yang klausula kontrak tersebut harus menguntungkan rakyat Tobasa, termasuk memiliki catatan kekayaan pribadi dan perjanjian tidak akan melakukan korupsi dengan berbagai modus

9. Bersedia mengundurkan diri sebagai anggota dewan apabila secara hukum dan secara fakta maupun ditinjau dari sudut tanggung jawab moralitas yang bersangkutan, apabila melakukan perbuatan-perbauatn tercela selama jadi anggota dewan.

10. Bersedia menyumbangkan 1/4 gaji dan tunjangan penerimaan selama jadi anggota dewan kepada masyarakat miskin kab. tobasa dan tentu saja menyalurkannya. Inilah sebagian daftar mereka  Caleg DPRD Tobasa .

Kategori: Tona dan Berita Sian Huta

4 tanggapan so far ↓

Tinggalkan sebuah Komentar