“KABAR TOBASAHUTA”

Saatnya UU Keterbukaan Informasi Publik

Maret 4, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Kehadiran Undang-undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) akan menjadi seperti efek bola salju dalam hal pengungkapan kasus-kasus penyimpangan yang terjadi di daerah terutama dalam hal keterbukaan anggaran.

Demikian dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Muhammad Muhdar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (4/3/2009). “Ini akan lebih dasyat dari apa yang dilakukan KPK selama ini. Karena akan lebih masiv muncul kasus-kasus penyelewengan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Menurut Muhdar, keberadaan UU yang disahkan pada April 2008 ini akan memberikan ruang bagi siapapun untuk mengetahui atau mempertanyakan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN-APBD. “Sayang, pemerintah daerah belum terlihat siap dengan penerapan UU KIP pada tahun April 2010 mendatang,” katanya.

Muhdar menambahkan, mereka khawatir keberadaan undang-undang ini dapat mempersempit ruang gerak pejabat publik dalam penggunaan anggaran negara. “Saya yakin dengan UU ini, pers akan lebih tertantang untuk melakukan control soal penggunaan anggaran yang nggak beres, nah di sinilah akan lebih masiv terbongkarnya kasus-kasus korupsi,” tandasnya.

Sedangkan menurut Direktur Program Institut Studi Arus informasi (ISAI) Wiratmo Probo, UU yang pembahasannya memakan waktu tujuh tahun ini bisa menjadikan pijakan rakyat termasuk pers untuk lebih kritis atas penggunaan anggaran negara. “Selama kebocoran yang disidik baru kita liat soal bansos, ke depan hal ini akan jauh lebih dalam lagi terjadi pengungkapan penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

ISAI melihat belum ada kesiapan dari pemerintah daerah dalam hal implementasi UU KIP. Termasuk soal sosialisasinya yang belum maksimal. “Saya yakin banyak masyarakat termasuk pejabat kita belum paham dengan keberadaan UU KIP ini,” tuturnya. Dia juga menyoroti soal juknis (keputusan teknis) UU ini, dijadwalkan April 2009 sudah selesai. “Namun saat ini, kita tengah mempersiapkan pemilu. Kita khawatir akan molor lagi termasuk soal pembentukan Komisi Informasi Publik,” ucapnya.

Karena itu, ISAI menurut Probo, akan melakukan pengawal hingga akhir sehingga implementasi UU ini benar-benar terlaksana dengan baik terutama bagi pejabat publik atau birokrasi.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah disahkan pada 3 April 2008 lalu. Pada tahun 2010, UU ini siap diimplementasikan ke masyarakat. Seberapa siapkah pemerintah sebagai implementor?

Sudah bukan rahasia lagi kalau selama ini segala sesuatu tentang informasi yang dimiliki oleh badan publik sulit diminta oleh masyarakat. Padahal keterbukaan informasi adalah hak yang harus dipenuhi oleh negara.

Sejalan dengan ini, sangat relevan jika UU KIP segera diberlakukan. Sebab dengan UU KIP, segala bentuk mainstream yang menyebutkan bahwa pajabat publik harus dilayani, harus diubah menjadi pejabat publik harus melayani. Dengan undang-undang ini pula, masyarakat dapat mendapatkan hak mereka untuk meminta informasi segala hal yang dibutuhkan oleh badan publik.

“Dengan UU KIP, untuk mengetahui berapa anggaran jembatan yang dikeluarkan dalam satu kota, dapat diketahui dalam waktu 10 hari saja,” ujar Direktur Kelembagaan Komunikasi Departemen Komunikasi dan Infromatika Subagio, saat diskusi bertajuk Refleksi Akhir Tahun: Arah Implementasi UU KIP, di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (17/12/2008).

Dalam diskusi yang digelar oleh Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Subagio menambahkan bahwa, dalam menjalankan dan mengawasi UU KIP ini akan dibentuk suatu lembaga yang bernama Komisi Informasi mulai dari pusat, provinsi, hingga tingkat kabupaten. Sehingga, masyarakat yang merasa perlu informasi dari suatu badan publik, tinggal menuliskannya kepada komisi itu.

Tentu saja, UU ini akan mempersempit ruang gerak dari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga mewujudkan pemerintah yang baik. Apalagi, selama ini antara programa kerja dan hasil di lapangan sering terdapat perbedaan.

“UU KIP dan Komisi Informasi, memang bukan sebagai alat pemberantas korupsi, tetapi paling tidak bisa dicegah dan dikurangi,” ucap anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Hajriyanto Tohari.

Masih menurut Hajriyanto, UU KIP ini jelas memiliki manfaat besar bagi rakyat Indonesia. Yang pertama, terjaminnya hak-hak yang dimiliki masyrakat terhadap informasi terutama yang dimiliki badan-badan publik. Kedua, mencegah dan menjadikan instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

“Setelah UU ini diberlakukan, tidak ada lagi alasan untuk pemerintah menutup-nutupi segala bentuk hak informasi untuk rakyat,” pungkas Hajriyanto.

Dia pun berharap, pembentukan komisi ini nantinya oleh DPR bisa berlangsung transparan. Segala bentuk masukan sangat diperlukan. Sehingga, UU KIP yang baik ini akan dimulai dengan yang baik pula

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang saat ini sedang digodok pemerintah, diharapkan dapat menjadi bahan transparansi dan keterbukaan informasi yang menjadi hak publik.

Pasalnya UU KIP telah mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik. Bahkan, dalam waktu dekat Depkominfo akan membentuk Komisi Informasi.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi secara internal dengan Menpan, Menkeu, dan Mendagri. Nantinya akan ada panitia yang terdiri dari pemerintah dan wakil masyarakat. Panitia itu akan dibentuk pada 30 September nanti,” ujar Dirjen SKDI Depkominfo Freddy H Tulung, di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (3/9/2008).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR Andreas Pareira menyatakan, dengan adanya UU KIP ini tidak menggiring penutupan informasi publik. Menginggat beberapa waktu lalu pemerintah mencanangkan RUU Rahasia Negara.

“Sekalipun UU KIP sudah disahkan pada 3 April lalu, tetapi peraturan itu baru bisa diimplementasikan pada 28 April 2010, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Undang-Undang ini,” tandasnya.

Dia berharap UU KIP dapat mengawal demokrasi Indonesia dengan mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akutabilitas.”Masyarakat juga harus tahu kalau mereka mempunyai hak untuk mendapatkan informasi sebagai warga negara,” pungkasnya

Kategori: Catatan Pemerintahan dan Birokrat

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar