Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dilanda musibah. Setelah Suparman, penyidik KPK, menerima suap dalam menangani korupsi PT Industri Sandang Nusantara, kini musibah menghadang Ketua KPK Antasari Azhar terkait dengan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Kasus ini hanya memperpanjang daftar betapa carut marutnya wajah penegak hukum di negeri yang subur dengan para koruptor ini, Antasari hanya sebagian kecil dari beberapa potret buram penegak hukum di negeri ini.
Jelas ini merupakan tamparan keras bagi seluruh elit politik di negeri ini, yang masih bersembunyi dengan berbagai modus segala kejahatannya namun terkadang berbicara atas nama hukum dan keadilan.
Namun perilaku mereka, yang mengutamakan desakan nafsu dan memuaskan syahwat para petinggi di negeri ini masih mewarnai perjalanan para petinggi-petingginya, yang terkadang bisa menyeret siapa saja, anda dan saya, setidaknya mungkin persoalan waktu saja seseorang itu akan menghadapi masalah.
Lepas dari salah tidaknya dan terbukti tidaknya Antasari dalam tuduhan pembunuhan yang akan diungkap dalam proses persidangan, ada beberapa hal yang perlu diapresiasi dan pelajaran penting yang bisa dipetik hikmahnya agar proses penegakan hukum senantiasa ditingkatkan.
Dengan musibah ini, banyak kalangan khawatir kejadian Antasari potensial dimanfaatkan untuk mendiskreditkan sekaligus mendelegitimasi KPK. Kekhawatiran itu masuk akal karena para perampok uang negara tidak pernah merasa nyaman dengan KPK. Bahkan, beberapa episentrum korupsi yang selama ini sulit disentuh penegak hukum merasa terancam dengan kehadiran KPK.
(lagi…)
Kategori: Forum Opini · Opini Hukum
Persekutuan Gereja-gereja Setempat (PGIS) Kota Depok menolak pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Pesanggrahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
“Umat Kristen di Kota Depok sangat prihatin dan menolak atas keluarnya keputusan Pencabutan IMB pembangunan Gereja HKBP di Cinere yang hanya mendengar pendapat sebagian warga yang menolak,” kata Ketua Umum PGIS Kota Depok, Pendeta Simon Todingallo, di Gereja HKBP Depok I, Jalan Cendrawasih, Rabu (29/4).
Pada 27 Maret 2009, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang juga kader PKS melalui keputusannya Nomor 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 menyatakan mencabut IMB Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama HKBP Pangakalan Jati Gandul yang beralamat di Jalan Puri Pesanggarahan IV Kav NT-24 Kelurahan Cinere Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya HKBP telah mendapatkan IMB yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Nomor 453.2/229/TKB/1998 tanggal 13 Juni 1998. Pendeta Simon Todingallo menjelaskan, penolakan tersebut karena dasar pencabutan IMB tidak mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah dalam kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Seyogyanya rekomendasi penolakan harusnya dari FKUB Kota Depok dan bukan dari Wali Kota Depok,” jelasnya.
(lagi…)
Kategori: Catatan Pemerintahan dan Birokrat