“KABAR TOBASAHUTA”

Eksistensi Gereja HKBP Kembali Diuji

Mei 1, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Persekutuan Gereja-gereja Setempat (PGIS) Kota Depok menolak pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Pesanggrahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

“Umat Kristen di Kota Depok sangat prihatin dan menolak atas keluarnya keputusan Pencabutan IMB pembangunan Gereja HKBP di Cinere yang hanya mendengar pendapat sebagian warga yang menolak,” kata Ketua Umum PGIS Kota Depok, Pendeta Simon Todingallo, di Gereja HKBP Depok I, Jalan Cendrawasih, Rabu (29/4).

Pada 27 Maret 2009, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang juga kader PKS melalui keputusannya Nomor 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 menyatakan mencabut IMB Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama HKBP Pangakalan Jati Gandul yang beralamat di Jalan Puri Pesanggarahan IV Kav NT-24 Kelurahan Cinere Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya HKBP telah mendapatkan IMB yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Nomor 453.2/229/TKB/1998 tanggal 13 Juni 1998. Pendeta Simon Todingallo menjelaskan, penolakan tersebut karena dasar pencabutan IMB tidak mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah dalam kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Seyogyanya rekomendasi penolakan harusnya dari FKUB Kota Depok dan bukan dari Wali Kota Depok,” jelasnya.

(lagi…)

Kategori: Catatan Pemerintahan dan Birokrat