Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dilanda musibah. Setelah Suparman, penyidik KPK, menerima suap dalam menangani korupsi PT Industri Sandang Nusantara, kini musibah menghadang Ketua KPK Antasari Azhar terkait dengan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Kasus ini hanya memperpanjang daftar betapa carut marutnya wajah penegak hukum di negeri yang subur dengan para koruptor ini, Antasari hanya sebagian kecil dari beberapa potret buram penegak hukum di negeri ini.
Jelas ini merupakan tamparan keras bagi seluruh elit politik di negeri ini, yang masih bersembunyi dengan berbagai modus segala kejahatannya namun terkadang berbicara atas nama hukum dan keadilan.
Namun perilaku mereka, yang mengutamakan desakan nafsu dan memuaskan syahwat para petinggi di negeri ini masih mewarnai perjalanan para petinggi-petingginya, yang terkadang bisa menyeret siapa saja, anda dan saya, setidaknya mungkin persoalan waktu saja seseorang itu akan menghadapi masalah.
Lepas dari salah tidaknya dan terbukti tidaknya Antasari dalam tuduhan pembunuhan yang akan diungkap dalam proses persidangan, ada beberapa hal yang perlu diapresiasi dan pelajaran penting yang bisa dipetik hikmahnya agar proses penegakan hukum senantiasa ditingkatkan.
Dengan musibah ini, banyak kalangan khawatir kejadian Antasari potensial dimanfaatkan untuk mendiskreditkan sekaligus mendelegitimasi KPK. Kekhawatiran itu masuk akal karena para perampok uang negara tidak pernah merasa nyaman dengan KPK. Bahkan, beberapa episentrum korupsi yang selama ini sulit disentuh penegak hukum merasa terancam dengan kehadiran KPK.
Terlepas dari penilaian itu, sebagai bagian dari penyelamatan KPK, pimpinan KPK minus Antasari harus mampu memulihkan kepercayaan publik dengan menuntaskan penyelesaian semua skandal korupsi yang terbengkalai selama ini. Misalnya, kasus aliran dana YPPI Bank Indonesia yang melibatkan sejumlah mantan petinggi BI dan elite politik di DPR. Sejauh ini, KPK seperti kehilangan nyali menyentuh anggota DPR yang terindikasi menerima aliran dana itu. Atau, penyelesaian kasus Agus Condro yang untouchable tidak tentu rimbanya.
Sesungguhnya, kejadian ini menambah panjang catatan kegagalan DPR dalam memilih pejabat publik. Apalagi pada proses fit and proper test pimpinan KPK generasi kedua, isu suap amat menyengat ke permukaan. Karena itu, menjadi masuk akal jika ada pendapat yang mengatakan, ketidakmampuan KPK menuntaskan skandal korupsi yang melibatkan anggota DPR merupakan buah ketidakberesan proses fit and proper test
Meskipun apa yang sudah dilakukan KPK tampaknya sudah cukup. Namun, KPK dinilai perlu melakukan beberapa langkan strategis lain. Pertama, KPK harus memikirkan langkah lebih tegas untuk menunjukkan komitmen serius dan bertindak zero tolerance atas setiap sikap dan perilaku menyimpang sekecil apa pun dari unsur pimpinan KPK. Pasal 32 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan, pimpinan KPK diberhentikan bila menjadi terdakwa karena tindak pidana kejahatan. Itu sebabnya status Antasari harus diperjelas. Bahkan, Antasari dapat diberhentikan bila berhalangan tetap atau terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugas, sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Huruf d UU No 30/2002.
Kedua, KPK harus me-review untuk menegakkan kode etik dan perilakunya secara konsisten. Ada indikasi, keterlibatan Antasari terkait dugaan pidana terjadi saat sedang menjalankan hobi. Padahal, hobi itu pernah dilarang dalam kode etik.
Ketiga, KPK perlu melakukan revive menyeluruh, apakah tindakan Antasari terkait kewenangannya sebagai pimpinan. Hal ini merupakan isu amat krusial dan sensitif dan perlu dilakukan secara obyektif. Tujuannya agar tidak ada peluang sekecil apa pun unsur pimpinan KPK menggunakan kewenangan untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tujuan diberikannya kewenangan itu.
Keempat, KPK dengan segala keberhasilannya mempunyai banyak ”musuh” yang potensial menggunakan isu Antasari untuk ”mendelegitimasi” kewenangan KPK serta ”merusak” citra dan kepercayaan publik kepada KPK. Untuk itu, perlu dilakukan upaya untuk mengelola damage control agar citra dan kepercayaan publik atas KPK dapat senantiasa ditingkatkan.
Kelima, KPK seyogianya melakukan self control serta pembersihan atas segala sikap dan perilaku yang potensial menyimpang dari tujuan didirikannya KPK. Ada banyak suara miring yang perlu direspons dengan jujur dan elegan terkait obyektivitas KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Semoga kasus Antasari segera dibawa ke persidangan, dan lembaga penegakan hukum dapat mengambil manfaat atas kejadian itu.
1 response so far ↓
Ncadvertise // Mei 5, 2009 pada 9:59 am
Kasihan Antasari, tapi kasus ini kayaknya juga menutupi kekisruhan pemilu ya
kujungi juga Newbie dari Komunitas Blogger Banyuwangi 57net.co.cc