Kehadiran Undang-undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) akan menjadi seperti efek bola salju dalam hal pengungkapan kasus-kasus penyimpangan yang terjadi di daerah terutama dalam hal keterbukaan anggaran.
Demikian dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Muhammad Muhdar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (4/3/2009). “Ini akan lebih dasyat dari apa yang dilakukan KPK selama ini. Karena akan lebih masiv muncul kasus-kasus penyelewengan penggunaan anggaran,” ujarnya.
Menurut Muhdar, keberadaan UU yang disahkan pada April 2008 ini akan memberikan ruang bagi siapapun untuk mengetahui atau mempertanyakan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN-APBD. “Sayang, pemerintah daerah belum terlihat siap dengan penerapan UU KIP pada tahun April 2010 mendatang,” katanya.
Muhdar menambahkan, mereka khawatir keberadaan undang-undang ini dapat mempersempit ruang gerak pejabat publik dalam penggunaan anggaran negara. “Saya yakin dengan UU ini, pers akan lebih tertantang untuk melakukan control soal penggunaan anggaran yang nggak beres, nah di sinilah akan lebih masiv terbongkarnya kasus-kasus korupsi,” tandasnya.
Sedangkan menurut Direktur Program Institut Studi Arus informasi (ISAI) Wiratmo Probo, UU yang pembahasannya memakan waktu tujuh tahun ini bisa menjadikan pijakan rakyat termasuk pers untuk lebih kritis atas penggunaan anggaran negara. “Selama kebocoran yang disidik baru kita liat soal bansos, ke depan hal ini akan jauh lebih dalam lagi terjadi pengungkapan penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
ISAI melihat belum ada kesiapan dari pemerintah daerah dalam hal implementasi UU KIP. Termasuk soal sosialisasinya yang belum maksimal. “Saya yakin banyak masyarakat termasuk pejabat kita belum paham dengan keberadaan UU KIP ini,” tuturnya. Dia juga menyoroti soal juknis (keputusan teknis) UU ini, dijadwalkan April 2009 sudah selesai. “Namun saat ini, kita tengah mempersiapkan pemilu. Kita khawatir akan molor lagi termasuk soal pembentukan Komisi Informasi Publik,” ucapnya.
Karena itu, ISAI menurut Probo, akan melakukan pengawal hingga akhir sehingga implementasi UU ini benar-benar terlaksana dengan baik terutama bagi pejabat publik atau birokrasi.